CILACAP - Bertempat di Poliklinik Lapas Permisan, tenaga medis Lapas Permisan lakukan pengecekan rutin kondisi kesehatan Warga Binaan. Hal ini sebagai deteksi dini dan pencegahan terhadap penyakit yang diderita warga binaan ataupun penyakit menular lainnya.
dr. Maskur menyampaikan, "Bahwa dengan rutin kita mengecek Kesehatan warga binaan, kamis (15/09/2022).
"berarti kita dapat mencegah penyakit menular, bukan hanya untuk diri warga binaan itu sendiri tapi juga warga binaan lainnya, "ungkapnya.
Dalam setiap pengecekan rutin ini, selalu dr. Maskur menyampaikan tentang pentingnya pola hidup sehat.
Salah seorang Warga Binaan menuturkan, "Bahwa dengan adanya pengecekan rutin layanan kesehatan ini, dirinya menjadi memahami pola hidup sehat dan menjaga kesehatan", tambahnya
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
(N.Son/***)