Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan harus mampu memberikan dukungan moral terhadap klien dalam menghadapi setiap kendala maupun permasalahan. Tugas pembimbingan dan konseling ini dilakukan pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan saat klien yang melakukan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Melayani Di Dermaga Wijayapura) Bapas KelasII Nusakambangan, Kamis (24/08/2023).
Salah satu Klien Bapas Nusakambagan melaksanakan Lapor diri. Klien program Cuti Bersyarat (CB) ini mengungkapkan bahwa awalnya mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Namun selama mengikuti konseling pribadi dan pembimbingan beberapa kali, klien TS berani membudidayakan beberapa tanaman dan sayuran.
“Saya semakin percaya diri berkat program pembimbingan Bapas Nusakambangan. Nantinya saya akan tanam sayuran dibelakang rumah juga, sebagai tambahan penghasilan”, ungkap Klien.
Melalui konseling pribadi, Klien Bapas Nusakambangan menjadi lebih produktif dan bermanfaat ditengah masyarakat. Klien Bapas Nusakambangan juga dibekali dengan program pembimbingan berdasarkan dengan kebutuhan masing-masing klien, meliputi pembinaan agama atau kerohanian, kepribadian, dan kemandirian. Selain itu, dengan wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan berada digarda terdepan untuk membimbing dan mengarahkan klien agar tidak mengulangi tindak pidana kembali.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|