Terima Klien Baru, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Informasi terkait Hak dan Kewajiban Klien

    Terima Klien Baru, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Informasi terkait Hak dan Kewajiban Klien
    Terima Klien Baru, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Informasi terkait Hak dan Kewajiban Klien

    Cilacap - Bertempat di Baladewa, PK Bapas Nusakambangan menerima registrasi klien baru yang selanjutnya akan menjadi klien dari Bapas Nusakambangan. Setelah melakukan registrasi, PK Bapas Nusakambangan menyampaikan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang Klien Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan mendapatkan hak untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan kepada PK, Rabu (31/05/2023).

    Misalnya, Klien Pemasyarakatan mempunyai masalah dalam mencari perkerjaan karena sulitnya mencari kerja, maka PK dapat mencarikan sebuah pekerjaan jika nantinya ada lowongan perkerjaan. Selain mendapatkan hak, Klien Pemasyarakatan harus menjalankan kewajiban sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Klien Pemasyarakatan harus mematuhi persyaratan pembimbingan yang nantinya ada sebuah kesepakatan yang Klien harus jalani hingga berakhirnya masa bimbingan dengan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar PK mengetahui keberadaan dan kondisi terkini Klien Pemasyarakatan selama menjalani program Integrasi maupun bersosialisasi kembali di masyarakat. Klien Pemasyarakatan berkewajiban mengikuti secara tertib program pembimbingan kemasyarakatan selama melakukan wajib lapor. Klien Pemasyarakatan yang tidak tertib, seperti tidak melakukan wajib lapor tiga kali berturut-turut ke Bapas, maka dianggap telah melakukan pelanggaran secara khusus dan bisa dicabut program PB-nya setelah dilakukan pengawasan oleh PK. Klien Pemasyarakatan tidak boleh melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Jika nanti ada aparatur pemerintah atau warga masyarakat yang melapor bahwa Klien Pemasyarakatan tersebut telah melakukan keresahan, maka ia bisa saja dicabut program Integrasinya karena telah melanggar aturan secara khusus. Klien tampak mendengar dengan serius dan seksama serta berjanji akan menjalankan kewajibannya sebaik mungkin dan tidak mengulangi tindak pidana dan hidup lebih baik untuk kedepannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rupbasan Cilacap Hadiri Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Cegah Penyalahgunaan, Polda Jateng Perketat Pengawasan Senpi Dinas
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri

    Ikuti Kami