Taat Pajak, Lapas Pasir Putih Fasilitasi Petugas Dalam Pengisian Pelaporan SPT Tahunan

    Taat Pajak, Lapas Pasir Putih Fasilitasi Petugas Dalam Pengisian Pelaporan SPT Tahunan
    Taat Pajak, Lapas Pasir Putih Fasilitasi Petugas Dalam Pengisian Pelaporan SPT Tahunan

    Cilacap-INFO_PAS. Lapas Pasir Putih Fasilitasi Petugas dalam proses pengisian pelaporan SPT Tahunan. Sebagai Aparatur Sipil Negara yang taat dan tertib dalam pelaporan pajak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng memfasilitasi pegawai dalam pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kamis(18/01).

    SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP tak terkecuali bagi ASN untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

    Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, dampak adanya self-assessment dalam SPT ini bisa memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membaca, menghitung, membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak salah satu cara penyampaian pelaporan yaitu melalui e-Filling. Dengan melalui website DJP Online dapat dilakukan untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771. Selain melalui e-Filing, penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui e-Form.

    “Kita dorong dan fasilitasi kepada seluruh pegawai dalam pelaporan SPT, sebagai ASN yang baik kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Yaitu dengan taat menyampaikan pelaporan SPT Tahun 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024”, ungkap Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim.     /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Operator Lapas Pasir Putih Ikuti Monev Penginputan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami