Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

    SIARAN PERS
    Kementerian Hukum dan HAM RI
    Jenewa, 6 Juli 2023

    *Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global*

    Jenewa - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. 

    Dalam National Statement-nya, Yasonna menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.       

    "Indonesia berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat, " kata Yasonna dalam Sidang Majelis Umum WIPO, Kamis (06/07/2023).

    Ia menjelaskan Indonesia mendukung sistem Kekayaan Intelektual global, salah satunya melalui aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk meningkatkan sistem merek nasional berstandar internasional. Menurutnya, kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.

    "Kerja sama dan kemitraan internasional akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, " tutur Yasonna.

    Dalam momen sidang WIPO ini, Indonesia akan melalukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan WIPO tentang Pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional.

    "Indonesia dan WIPO akan melakukan kerja sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI, " ungkapnya.

    Di samping itu, lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi.

    Dalam skala nasional, Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan ini memainkan peran penting melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya, sekaligus melindungi pengetahuan tradisional.

    Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 akan berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara yang menyampaikan National Statementnya dalam sidang ini. 

    Menteri Hukum dan Ham memimpin Delegasi Republik Indonesia, didampingi Wakil Tetap RI di Jenewa ( Watapri), Dirjen Kekayaan Intelektual; dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri.

    Kontak Person:
    Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama,
    H. Situmorang 08128081440

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Lapsuska dan BNPT

    Artikel Berikutnya

    Rupbasan Cilacap Juwara! Berjalan Kaki Sampai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

    Ikuti Kami