Cilacap - Bertempat di Ruang Pelayanan Konsultasi Hukum Lapas Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan sidang Pledoi, Rabu (19/07/2023).
Sidang yang dilaksanakan secara online kali ini memanfaatkan aplikasi zoom. Wajah tegang tampak dari para ABH yang akan mengikuti sidang Pledoi ini. Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan yang mendampingi para ABH berusaha menenangkan dan memberikan motivasi untuk mengikuti sidang pledoi dengan tertib.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Sidang pledoi adalah sidang yang digelar dalam upaya pembelaan terhadap Anak yang mana dalam persidangan tersebut Anak berhak membacakan pledoi atau pembelaannya atau dapat diwakilkan oleh orangtua maupun penasehay hukum Anak. Menurut kamus hukum, pledoi adalah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa. Dasar hukum pelaksanaan sidang pledoi dalam hukum pidana ini termuat dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada Acara Sidang Pledoi Perkara Anak yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Juli 2023 ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, jalannya sidang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Cilacap dan Lapas Cilacap dengan agenda pembacaan Peldoi (Nota Pembelaan) dari pihak Anak yang dalam hal ini diwakili juga oleh orangtua Anak dan penasihat hukum. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Pengadilan Pidana Anak, Jaksa Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum dan Peksos (Pekerja Sosial). Dalam kesempatan yang diberikan oleh hakim, Anak dan orangtua Anak membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim Anak. Selanjutnya majelis hakim Anak akan mengadakan rapat untuk mementukan putusan yang seadil-adilnya. Sidang berlangsung cukup lancar sehingga meskipun ada 8 orang ABH yang diberikan waktu untuk membacakan pledoi.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Burhan, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kalian sebaiknya siapkan mental, sabar, dan tawakkal dalam menghadapi sidang putusan nantinya, jangan lupa sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Burhan. Burhan juga berpesan pada ABH untuk tetap kooperatif dalam pelaksanaan sidang nantinya. “Hanya Allah yang dapat membolak-balikkan hati manusia, mintalah pertolongan pada Allah untuk mendapatkan hasil yang terbaik” pungkas Burhan. Setelah sidang selesai, ABH kembali ke sel khusus anak di Lapas Cilacap untuk menunggu sidang putusan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis pagi, 20 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Bentuk Pendampingan untuk ABH antara lain:
A. Pendampingan Pada Tahap Pra Adjudikasi
Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:
1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan
3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian
4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan
5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi
6. Pendampingan dalam upaya mediasi
B. Pendampingan Pada Tahap Adjudikasi
Pendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.
C. Pendampingan Pada Tahap Post Adjudikasi
Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:
1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan
2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak