Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
Dengan Adanya UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada ‘pemulihan’ ketimbang ‘pembalasan’ seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa. Pembuatan Undang-Undang ini diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat yang memandang anak sebagai ‘kriminal’, membuat masyarakat sadar bahwa anak masih dalam masa pengembangan diri dan karenanya mereka pun belum dapat mempertanggungjawabkan perilakunya secara penuh. Pengajaran dari orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut.
“Seperti pada hari ini Rabu (03/01/24), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan terhadap 2 Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan kasus kepemilikan senjata tajam yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. PK melakukan pendampingan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polsek Cilacap Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dalam tahap ini, turut hadir Jaksa, PK Bapas Nusakambangan, Penasehat Hukum, Penyidik, ABH dan orang tua ABH. Pendampingan bagi ABH dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan wajib mendampingi kasus Anak agar kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi.
“Pada pelaksanaan proses pendampingan hari ini berjalan lancar dimana anak mengakui secara perbuatannya dan salah satu anak tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 13 tahun atau setidaknya belum berusia 14 tahun.”Pungkas Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan.