Cilacap - Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam naungan Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan tempat penjamin yang tertera di dalam SK klien tersebut, Jum'at (24/03/2023).
Pada hari Jumat (24/03), datang seorang klien limpah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka dan dua orang klien limpah dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning untuk melakukan registrasi limpah. Klien dilakukan limpah karena penjaminnya berada di beda kota, yaitu di Bapas Magelang, Bapas Surabaya dan Bapas Ambon. Oleh karena itu dibutuhkan registrasi limpah dan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapas yang dilimpahkan.
Setelah dilakukan pengecekan surat dan berkas, calon klien akan dilakukan pencocokan data sesuai dengan berkas yang diberikan. Pada hari itu klien yang dilakukan registrasi bernama AK, G, dan R.
Selanjutnya klien limpah tersebut diarahkan untuk masuk ke dalam ruang registrasi dan melakukan perekaman dan pencatatan data sesuai dengan keterangan klien dan data yang ada di dalam berkas. PK yang ler tugas, Aprilia Dewi, melakukan tanya jawab terhadap para klien tersebut sehingga data yang diinput ke dalam drive untuk menyimpan data telah diverifikasi. Setelah selesai registrasi, klien menunggu di area resepsionis sementara PK membuatkan surat pengantar untuk Bapas yang menjadi tujuan calon klien. PK dan klien bertemu di area resepsionis untuk menyerahkan surat pengantar sembari memberikan beberapa pesan. "Selamat bergabung kembali dalam masyarakat, setelah sampai di rumah, bapak-bapak harus ke Bapas yang sudah ditunjuk agar dapat diregistrasi dan menjadi klien secara resmi", pesan Aprilia Dewi.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|