Pentingnya Permohonan Maaf Melalui Diversi PK Bapas Setia Dampingi Anak Pelaku

    Pentingnya Permohonan Maaf Melalui Diversi PK Bapas Setia Dampingi Anak Pelaku
    Pentingnya Permohonan Maaf Melalui Diversi PK Bapas Setia Dampingi Anak Pelaku

    Ci;acap - Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai pasal 7 ayat (1) yang berbunyi : “ pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara Anak d Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi”. Bertempat di Ruang Diversi Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, sedang berlangsung acara musyawarah Diversi  atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak Pelaku (Fa) terhadap korban (SM) yang sebelumnya gagal  diversi di tingkat  Penyidikan. Gagalnya Diversi tingkat penyidikan mengharuskan dilakukan diversi lanjutan di tingkat kejaksaan. Kegagalan ditingkat peyidikan tersebut dikarenanya  pihak korban masih belum mau berdamai dengan Anak Pelaku, Jum'at (26/05/2023).
     Semangat dan tekat yang kuat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam memperjuangkan anak agar berhasilnya diversi tersebut membuahkan hasil sehingga Diversi ditingkat Penuntutan berhasil dilaksanakan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pihak-pihak terkait untuk menyakinkan antara Anak pelaku dan berkorban untuk berdamai. PK bapas Nusakambangan senantiasa berjuang sekuat hati dan tenaga meyakinkan kepada korban, sehingga bisa tercapainya mediasi tersebut.  terjadinya kesepakatan damai.
    Tangis dan haru pecah seketika ketika permohonaan maaf dan terimakasih kepada korban  berlangsung. Pentingnya permohonan maaf secara iklhas dan tulus akan terbukanya pemulihan keadaan semula seperti sebelum terjadinya tidak pidana  yang dialami Anak Pelaku. Pemulihan keadaan semula baik antara Anak pelaku , korban maupun lingkungan masyarakat. Akan mendorong mereka hidup biasa kembali tanpa adanya stigma negatif dilingkungan masyarakat. PK Bapas Nusakambangan langsung meminta agar anak pelaku dan keluarga pelaku untuk berjabat tangan tangan dengan korba sebagai tanda maaf dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
    “Dalam menjalankan amanah Undang-Undang SPPA, diversi menjadi kunci untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Proses diversi mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan” Terang Dew¬_ PK Bapas Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Antusias Terima Kunjungan Kepala Divisi...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Senam Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami