Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Melakukan Pendampingan Kasus Anak

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Melakukan Pendampingan Kasus Anak
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Melakukan Pendampingan Kasus Anak

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan pengambilan data di Rutan Polresta Cilacap. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan. Proses pidana anak mengutamakan perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan, tumbuh kembang anak, dengan perampasan kemerdekaan/ pemidanaan sebagai upaya terakhir, Kamis (29/06/2023).

    Dalam sistem peradilan pidana anak, definisi tentang anak diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum (telah berumur 12 tetapi belum berumur 18) yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau ekonomi yang disebabkan tindak pidana. Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami. Dalam hal anak belum berumur 12 melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, PK, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orangtua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pembinaan pada LPKS.  

    Proses penyidikan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian RI. Proses selanjutnya adalah fase penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung. Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan wajib diupayakan diversi. Dari hasil kesepakatan diversi, perdamaian dapat berupa: dengan atau ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS, pelayanan masyarakat. Dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi untuk diterbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan bilamana tidak tercapai maka proses pemeriksaan dilanjutkan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Rahasia dan Tidak Diarahkan : Dua Prinsip...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami