Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Jalankan Penelitian Kemasyarakatan Program Lanjutan Untuk Warga Binaan Indonesia

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Jalankan Penelitian Kemasyarakatan Program Lanjutan Untuk Warga Binaan Indonesia
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Jalankan Penelitian Kemasyarakatan Program Lanjutan Untuk Warga Binaan Indonesia

    Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut, Selasa (09/05/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program pembimbingan Lanjutan dimana Pembimbing Kemasyaraktan bertemu kembali dengan WBP setelah beberapa waktu untuk melihat apakah program bimbingan yang telah direkomendasikan sebelumnya efektif atau tidak. 

    Salah satu warga binaan yang menjadi ditemui oleh PK yaitu AA, warga yang berasal dari kota Lampung yang terlibat tindak pidana Perlindungan Anak yang pernah dilakukan oleh dirinya yang membuat klien berada di dalam salah satu lapas di Pulau Nusakambangan. Pada saat PK bertemu dengan AA, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. CC mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana Narkotika salah satu unsur utamanya karena ajakan teman dan dirinya tidak sadarkan diri karena mabuk. Klien melakukannya bersama dengan pacarnya yang masi di bawah umur karena pengaruh alkohol sehingga klien dan korban melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri. Pada saat di dalam lapas, AA menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas cukup menyibukan dirinya. Beberapa diantaranya yaitu membantu kebersihan lapas serta melakukan ibadah sesuai dengan agamanya yaitu Islam seperti membaca Al-Quran di dalam kamar dan melaksanakan salat wajib dan shunnah. Klien juga menyibukkan dirinya dengan kegiatan di dalam masjid lapas untuk dapat berserah diri kepada Allah SWT. Mendengar hal itu, PK turut senang atas perkembangan AA dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada AA, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan GG bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah sesuai agamanya. PK juga memberikan semangat kepada GG agar tidak melanggar peraturan agar dapat diajukan untuk Penelitian Kemasyarakatan program Integrasi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kebiasaan Positif Taruna Poltekip Binjastar...

    Artikel Berikutnya

    Optimalkan Pengamanan, Lapsuska Terima 2...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami