Nusakambangan, 12/02/2024 - Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Awal di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan kepada WBP atas nama IR (37) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, IR bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan, ia bekerja sebagai supir truk namun IR mengaku penghasilannya yang didapatnya kurabg. IR melakukan pekerjaan sebagai kurir Narkotika jenis sabu karena sebelumnya ia merupakan pengguna aktif sabu. IR mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, saat ini ia mengisi hari-harinya dengan ibadah dan mengaji. IR menjalani pembinaan di Lapas Batu Nusakambangan karena sebelumnya ia melakukan pelanggaran tata tertib dan tercatat dalam register F. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Batu sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.