Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan melakukan litmas kepada salah satu WBP di Lapas Narkotika. Sebut saja R seorang WBP dengan Kasus Narkoba. Awalnya M hanya sebagai mahasiswa mencoba-coba konsumsi narkoba dari temannya, namun di perjalanan karirnya klien mendapatkan tawaran dari teman klien untuk menyewa sebuah gudang yang akan digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu. Karena tertarik dengan upah yang dijanjikan, akhirnya klien menjalankan bisnis haram tersebut. Namun pergerakan klien tercium oleh pihak berwajib. Akhirnya klien diamankan dengan barang bukti berupa 1000 pil extacy dan sabu seberat 176 gram dan setelah menjalani beberapa persidangan akhirnya klien dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (12/12/2023).
Burhan Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data dalam rangka pembuatan litmas Integrasi sekaligus memberikan penguatan kepada WBP "Rejeki sudah diatur, saudara tidak akan mati sampai semua rejeki diberikan kepada saudara." Ucap Burhan. "Kalau bisa diambil dengan cara baik, kenapa harus dengan cara tidak baik? percayalah kalau rejeki diambil dari cara yang tidak baik justru nanti penebusannya lebih berat lagi bisa berupa penyakit, rumah tangga berantakan, kegelisahan dan yang paling berat hisab akhirat nanti" Imbuh Burhan. Hal ini disampaikan Burhan sebagai penguatan kepada WBP agar klien menyadari kesalahannya dan tidak tergoda lagi untuk melakukan pengulangan tindak pidana, mengingat perkara Narkoba memiliki peluang besar untuk terjadi pengulangan tindak pidana.
Litmas ditutup dengan penandatanganan form bebas biaya oleh WBP, sebagai Komitmen Bapas Nusakambangan tidak memungut biaya sepeserpun dalam memberikan Pelayanan.