Lapor Diri, Sarana Pembimbingan dan Pengawasan Bagi Klien Bapas Kelas II Nusakambangan

    Lapor Diri, Sarana Pembimbingan dan Pengawasan Bagi Klien Bapas Kelas II Nusakambangan
    Lapor Diri, Sarana Pembimbingan dan Pengawasan Bagi Klien Bapas Nusakambangan

    Cilacap – Lapor diri merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap klien Bapas Kelas II Nusakambangan sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Pada umumnya kewajiban lapor diri ini dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan, Jum'at (28/04/2023).

    Kegiatan lapor diri menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk memberikan informasi. Klien akan menyampaikan mengenai perkembangan diri maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa pembimbingan. Disisi lain, PK akan memberikan penguatan terhadap klien atas perkembangan diri yang semakin baik serta memberikan alternatif solusi pemecahan masalah ketika diperlukan. 

    Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan mengenai tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Melalui kewajiban lapor diri yang dilakukan oleh Klien maka PK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu bimbingan dan pengawasan. 

    Dalam pemberian bimbingan, PK Bapas Nusakambangan senantiasa mengingatkan untuk menjaga perilaku agar menjadi warga masyarakat yang baik. “Harap tertib menjalankan kewajiban lapor diri, penuhi kewajiban sebagai klien pemasyarakatan. Jaga perilaku dan jangan sampai melakukan tindak pidana lagi”, ujar PK dalam bimbingannya.

    Melalui pembimbingan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan bahwa apa yang disampaikan oleh PK dapat selalu diingat dan menjadi motivasi bagi Klien. Bapas Nusakambangan berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui Baladewa yaitu pelayanan Bapas di dermaga Wijayapura sehingga klien pemasyarakatan dapat melaksanakan wajib lapor tanpa perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Dengan Semangat Berkobar, Pengelola Basan...

    Artikel Berikutnya

    Cuaca Ekstrem, PK Bapas NK DIharapkan Menjaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami