Info_pas - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengirimkan perwakilan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) hadiri kegiatan tersebut. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Balai Diklat Jawa Tengah. Rabu (06/09).
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, dalam sambutannya, beliau mengatakan "Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang UU Pemasyarakatan yang baru". Hal ini sebagai bentuk komitmen kita khususnya petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan persamaan persepsi dan mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk bertugas sesuai koridor, " sambungnya.
Baca juga:
GRATIS! PMI Buteng Gelar Sunatan Massal
|
Sosialisasi kali ini kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Narasumber yakni Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Nugroho, mengungkapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan harus memahami substansi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. "Pemasyarakatan bukan hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana".Ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor. Serta Pejabat Administrator, Pengawas Kantor Wilayah beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Jawa Tengah.
Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar mendukung penuh Sosialisasi terkait UU no.22 Tahun 2022. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini Semua petugas pemasyarakatan dapat mempelajari dan memahami sepenuhnya Tugas Pokok dan Fungsi mereka dengan baik serta mampu memacu kinerja supaya semakin baik sehingga seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan selalu dalam kondisi aman dan tertib.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska