CILACAP - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A.Yuspahruddin menyelenggarakan Sosialisasi PMPI secara virtual dalam rangka menindak lanjuti Surat Inspektorat Jenderal Nomor Kementerian Hukum dan HAM RI No : ITJ.1.UM.01.01-4441, tangal 27 Juli 2022, tentang Sosialisasi / Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022.
Diikuti oleh seluruh UPT se-Jawa Tengah secara virtual, Kakanwil didampingi Kadiv Administrasi Jusman, Kadiv Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Pejabat Administrasi Kanwil dan Kepala UPT Se Eks Karesidenan Semarang dan perwakilan dari Itjen membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Rabu (24/08/2022).
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan diawali sambutan oleh Kakanwil Jawa Tengah. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan beberapa poin penting berkaitan dengan PMPI diantara adalah mengajak seluruh jajarannya di Jawa Tengah untuk dengan sebenar-benarnya mengisi survei PMPI yang diadakan oleh Itjen.
“Integritas menjadi salah satu kunci untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang baik demi terwujudnya Kementerian Hukum dan HAM menjadi organisasi yang berkelas dunia”, tegas A. Yuspahruddin.
Kakanwil Jateng juga menyampaikan untuk mengajak untuk memperhatikan kode etik dan perilaku khususnya nomor 1 yaitu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Maksud adanya PMPI adalah untuk menilai secara mandiri terkait budaya integritas pada setiap satuan kerja. Yang mana menurut Kakanwil, yang bisa menilai integritas dari satuan kerja masing-masing ialah para pegawai itu sendiri.
Ditengah-tengah kegiatan, Ficki Faizal perwakilan tim Inspektorat Jenderal, menyampaikan ucapan terima kasih atas antusiasme yang tinggi dari jajaran Kemenkumham Jateng terkait sosialisasi PMPI.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait pengisian survei PMPI pada laman web Itjen Kemenkumham, dan dilanjutkan sesi tanya jawab.
(N.Son/***)