CILACAP - Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) memberikan kemudahan bagi klien pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor tanpa menyebrang ke pulau Nusakambangan, Rabu (14/09/2022).
Hal tersebut dikarenakan adanya pos pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan di Dermaga Wijayapura. Tak hanya klien pemasyarakatan yang wajib lapor, Baladewa juga melaksanakan registrasi klien pemasyarakatan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
MS, salah satu klien pemasyarakatan di bawah bimbingan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor di Baladewa pada hari Rabu, 14 September 2022. MS datang pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung disambut baik oleh Kuat Sayogi, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda.
Terhadap MS dilakukan penginputan data wajib lapor pada drive Bapas Kelas II Nusakambangan. Selain itu penginputan juga dilakukan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Data yang terintegrasi dalam SDP memberikan informasi yang mudah diakses oleh petugas.
Setelah dilakukan penginputan data, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan dan arahan terhadap MS terkait reintegrasi sosial yang dijalaninya yaitu Pembebasan Bersyarat.
“Pada kartu bimbingan ini terlihat bahwa bapak sangat disiplin melaksanakan wajib lapor setiap bulannya tanpa ada keterlambatan, Mohon dipertahankan terus hingga masa bimbingan berakhir”, sambungnya.
MS menunjukkan sikap yang sopan dan antusias dalam mendengarkan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan. MS juga telah menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan program reintegrasi sosial yang sedang dijalaninya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.
(N.Son/***)