Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepribadian Kepada Klien Bapas Nusakambangan

    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepribadian Kepada Klien Bapas Nusakambangan
    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepribadian Kepada Klien Bapas Nusakambangan

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien yang melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa. Baladewa sendiri merupakan ruang pelayanan yang didirikan pada tahun 2021 oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk mempermudah klien sehingga tidak perlu lagi menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan registrasi setelah mendapatkan hak integrasi ataupun klien yang melaksanakan wajib lapor rutin, Rabu (05/04/2023).
    Di ruang pelayanan Baladewa pada hari ini seorang klien berinisial AF yang melaksanakan wajib lapor, Klien AF menceritakan bahwa saat ini dirinya tidak memiliki masalah selama kembali ke masyarakat dan sekarang telah bekerja sebagai seorang montir. Oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas klien AF diberikan bimbingan dan diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.  “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
    Tidak lupa setelah mendapatkan pelayanan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Jalani 1/2 Masa Hukuman, SN Ajukan Asimilasi...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward

    Ikuti Kami