Jalur Ramah Untuk Disabilitas Pengunjung Lapas Pasir Putih

    Jalur Ramah Untuk Disabilitas Pengunjung Lapas Pasir Putih
    Jalur Ramah Untuk Disabilitas Pengunjung Lapas Pasir Putih

    Cilacap, Sabtu 28 Agustus 2022, Oleh: Bagus Dwi, Seorang Petugas Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Judul: Jalur Ramah untuk Disabilitas Pengunjung Lapas Pasir Putih.

    CILACAP - Bentuk perhatian dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas dalam upaya meningkatkan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, Lapas Pasir putih Nusakambangan menyendiakan jalur khusus disabilitas diarea  kantornya.

    Jalur berstruktur atau Guiding blok tersebut ditujukan agar penyandang disabilitas dapat merasa nyaman dan terfasilitasi saat berkunjung ke Lapas Pasir Putih. Jalur tersebut berupa jalur miring sebagai akses kursi roda dan jalur khusus penyandang tuna netra.

    Dengan kerterbatasan fisik yang dimiliki tentunya akan menyulitkan saudara kita penyanfdang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, sedangkan meraka memiliki hak dan kerperluan yang sama dengan warga normal lainnya.

    Pemasangan Guiding block ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) NOmor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas pada bengunan Gedung dan lingkungan.

    Dalam peraturan tersebut disebutkan daerah - daerah yang harus dilengkapi dengan guiding blok adalah jalur lalu lintas kendaraan di depan pintumasuk dan keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan dengan perbedaan ketinggian lantai, didepan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum atau area penumpang, pendestrian (trotoar) yang menghubungkan anatara jalan dan bangunan, serta  fasilitas umum menuju transportasi umum terdekat.

    Pernerapan fasilitas dan aksebilitas yang memudahkan penyandang disabilitas tersebut berlaku bagi bangunan, dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta maupun perorangan kecuali rumah tinggal pribadi yang dikunjungi dan digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, apartemen, Gedung perkantoran, bank, pelayanan Kesehatan, bandara, taman kota, dan lain sebagainya.

    Namun sayangnya, fasilitas umum guiding blok tersebut kerap kali dijumpai dalam kondisi belum terpasang secara sempurna. Misalnya, lintasan guiding blok terhalang oleh tiang listrik, pohon, tembok, kursi pedestrian, hingga rumpang karena adanya lubang di trotoar

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap kemenkumham jateng bapas nusakambangan jalur disabilitas lapas pasir putih
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kotak Layanan Pengaduan Lapas Kelas IIA...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme, Pembawa Baki Sang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami