Dapatkan PB, PK Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Bagi Klien Napiter

    Dapatkan PB, PK Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Bagi Klien Napiter
    Dapatkan PB, PK Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Bagi Klien Napiter

    CILACAP – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang melaksanakan registrasi pada hari ini yaitu Jumat, (16/09/2022)

    Pembimbingan kali ini cukup spesial karena selain melibatkan PK Bapas, turut juga dihadiri oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan pihak Polres.

     Klien yang hari ini melaksanakan registrasi merupakan limpahan dari Lapas yang berada di luar kota namun memiliki alamat tinggal di wilayah Cilacap. Pembimbingan hari ini turut melibatkan BNPT karena klien yang berinisial SU ini merupakan klien untuk kasus terorisme. 

    SU merupakan narapidana kasus terorisme yang telah divonis 05 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Namun ketika menjalankan pembinaan di Lapas, SU telah melaksanakan ikrar setia terhadap Indonesia. 

    Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Klien Napiter atau sebutan untuk narapidana teroris yang telah bersedia melaksanakan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan bersedia mengikuti program deradekalisasi di dalam Lapas, maka klien tersebut berhak mengajukan usul program Re-Integrasi, baik berupa Program Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat. 

    Setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas, Klien melaksanakan registrasi di Bapas Kelas II Nusakambangan. Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas menyampaikan mengenai mengenai hak dan kewajiban dari klien Bapas yang menjalankan program PB.

    "Selama proses PB, tidak boleh dan pengulangan tindak pidana dan masih memiliki kewajiban untuk lapor diri secara tertib”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.

    Dalam pelaksanaan program PB, PK Bapas akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti BNPT maupun POKMAS LIPAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) untuk memberikan bimbingan bagi Klien meliputi bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. 

    Klien napiter dapat diupayakan untuk menjadi lebih baik melalui bimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan secara optimal oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap kemenkumham jateng bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Keamanan Lapas Permisan Lakukan Penggeledahan...

    Artikel Berikutnya

    WBP Lapas Permisan Ikuti Pelatihan Pembuatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir

    Ikuti Kami