CILACAP – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang melaksanakan registrasi pada hari ini yaitu Jumat, (16/09/2022)
Pembimbingan kali ini cukup spesial karena selain melibatkan PK Bapas, turut juga dihadiri oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan pihak Polres.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Klien yang hari ini melaksanakan registrasi merupakan limpahan dari Lapas yang berada di luar kota namun memiliki alamat tinggal di wilayah Cilacap. Pembimbingan hari ini turut melibatkan BNPT karena klien yang berinisial SU ini merupakan klien untuk kasus terorisme.
SU merupakan narapidana kasus terorisme yang telah divonis 05 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Namun ketika menjalankan pembinaan di Lapas, SU telah melaksanakan ikrar setia terhadap Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Klien Napiter atau sebutan untuk narapidana teroris yang telah bersedia melaksanakan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan bersedia mengikuti program deradekalisasi di dalam Lapas, maka klien tersebut berhak mengajukan usul program Re-Integrasi, baik berupa Program Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat.
Setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas, Klien melaksanakan registrasi di Bapas Kelas II Nusakambangan. Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas menyampaikan mengenai mengenai hak dan kewajiban dari klien Bapas yang menjalankan program PB.
"Selama proses PB, tidak boleh dan pengulangan tindak pidana dan masih memiliki kewajiban untuk lapor diri secara tertib”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.
Dalam pelaksanaan program PB, PK Bapas akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti BNPT maupun POKMAS LIPAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) untuk memberikan bimbingan bagi Klien meliputi bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.
Klien napiter dapat diupayakan untuk menjadi lebih baik melalui bimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan secara optimal oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
(N.Son/***)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|