Cilacap – Menjaga kondisi psikologi tetap stabil hingga memastikan hak-hak klien anak terpenuhi selama proses persidangan, merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan fungsi pendampingan. Hal ini juga diterapkan oleh Anang Prestawan, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Kanwil Jateng saat mendampingi klien anak dalam persidangan putusan hakim di Lapas Kelas IIB Cilacap, Selasa (11/04/2023).
Sidang yang digelar secara virtual ini, memiliki agenda yaitu pembacaan putusan oleh hakim terhadap klien anak yang dalam hal ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan tetap memberikan motivasi dan penguatan terhadap klien saat mengetahui hasil putusan dari Hakim.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Pokoknya Mas tetap tabah dan semangat terhadap putusan Hakim. Semua dijadikan pembelajaran ke depan”, tegas Anang, saat memberikan pesan kepada klien anak,
Lewat persidangan online, klien anak, sebut saja SA diputus selama 1 bulan pembinaan di LPKA Kutoarjo. SA mengungkapkan bahwa menerima putusan Hakim dan kejadian ini akan menjadi hal yang terakhir dan tidak akan mengecewakan kedua orang tuanya lagi.
Diakhir persidangan, pembimbing kemasyarakatan juga meminta klien anak agar selalu menaati tata tertib lapas dan selalu patuh kepada arahan petugas lapas.
“Mas harus tetap berpikiran positif di dalam LPKA nantinya. Dan selalu memperdalam ilmu agama di dalam LPKA." kata pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan saat mengakhiri kegiatan pendampingan.
Pendampingan sendiri mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya. Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.