Bebas Dari Penjara, WNA asal Iran terlibat Kasus Narkoba di Deportasi

    Bebas Dari Penjara, WNA asal Iran terlibat Kasus Narkoba di Deportasi

    Imigrasi Cilacap mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial VG (38). Laki Laki asal Iran itu  dideportasi pada Jumat (16/5/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Qatar  Airways QZ957 rute Jakarta - Teheran yang sebelumnya Transit di Doha dan Qatar.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, VG dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

    VG sebelumnya divonis pidana penjara selama 16 tahun karena melakukan tindak pidana Narkotika  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " kata Yoga dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/6/2023).

    Ia mengatakan, VG bebas dari Lapas Kelas II A Permisan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946.

    Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan didetensi (penahanan) di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sembari menunggu proses pendeportasian.

    Hingga akhirnya, Laki laki kelahiran Iran ini dideportasi ke negara asalnya pada 16 Juni 2023 pukul 18.45 WIB.

    "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, " kata dia.

    .

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Pemasyarakatan Resmikan Blok Maximum...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas, Kemenkumham Jateng Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami