Agus Mulya
Agus Mulya
  • Mar 3, 2022
  • 5513

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Cilacap Sampaikan 4 Raperda

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Cilacap Sampaikan 4 Raperda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap Rabu (2/3/2022)

Cilacap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap pada Rabu (2/3/2022). Rapat Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap.

Raperda yang diusung Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji adalah mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda selanjutnya adalah mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.

Retribusi daerah merupakan salah satu komponen dari pendapatan asli daerah yang bekerja untuk menopang rangka pengawasan dan daerah otonomi yang mengarah pada kemandirian keuangan daerah.

“Penyusunan Raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cilacap dapat berjalan lebih optimal, ” kata Bupati dalam bicaranya.

Mengenai perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 tahun 2015 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan karena berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan demi mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk memberikan kepastian hukum perizinan yang berusaha, meningkatkan investasi dan usaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat diperjanjikan.

“Selanjutnya Raperda terakhir perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan layanan prima kepada masyarakat, ” tutup Bupati.(**)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU