CILACAP-Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan sambangi Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan untuk melaksanakan penggalian data untuk Litmas dengan seorang Klien WNA yang berasal dari Cina, Sabtu (09/06/2022).
Litmas sendiri merupakan salah satu tugas penting yang dimiliki dari Pembimbing Kemasyarakatan yang memeiliki tahapan pengumpulan data, pengolahan data, analisis, kemudian data dari hasil wawancara tersebut kemudian disajikan dalam Laporan Litmas oleh PK yang sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 31 tahun 1999 terkait dengan Pembimbingan dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Hal ini Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan denga Klien WNA asal Cina, ini merupakan suatu tantangan tersendiri bagi seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang harus dituntut untuk dapat memiliki keahlihan multi Bahasa.
Dari penggalian data dengan WNA asal Cina tersebut diperoleh informasi bahwa Klien Cháo bàba (Nama Samaran) mengaku bahwa dirinya melaksanakan tindak pidana narkotika tersebut karena faktor ekonomi, Cháo bàba dulunya bekerja sebagi pramusaji disebuah restoran yang berada di Taiwan.
Namun karena merasa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kehidupannya dan untuk perawatan orang tuanya yang sakit.
Cháo bàba mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan lebih dengan cepat.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Cháo bàba menyesali perbuatann yang telah dilakukannya karena sekarang harus menjalani masa pidana di Lapas dan harus terpisah dengan keluarganya, Cháo bàba saat ini hanya dapat menjalani kehidupannya di Lapas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan berharap agar Tuhan mau memaafkan apa yang telah ia perbuat di masa lalu", ungkapnya
(N.Son/***)