Pembimbing Kemasyrakatan Bapas NK Terima Klien Wajib Lapor di Ruang Pelayanan Baladewa

    Pembimbing Kemasyrakatan Bapas NK Terima Klien Wajib Lapor di Ruang Pelayanan Baladewa

    Cilacap (11/1) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan, Unggul S terima kehadiran klien guna menunaikan kewajiban lapor diri di ruang pelayanan Baladewa ( Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura). Klien yang datang bertiga dalam perkara yang sama membawa kartu bimbingan yang biasa dibawa sewaktu apel. Setelah di lakukan pemeriksaaan berkas dan dokumen terlihat bahwa terdapat satu klien yang sudah 2 bulan dirinya tidak melaksanakan apel diri. 

    AG (22) berbeda dengan dua temannya yang rajin apel serta mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan. AG mengeluhkan bahwa dirinya tidak memiliki kendaraan untuk menjalankan kewajibannya. Pembimbing kemasyarakatan yang mendengar mencoba untuk menggali informasi serta mengikuti cerita dari klien bersangkutan. Kedua klien yang datang bersamaan juga ikut berbincang dengan PK. Dari informasi yang didapat bahwa klien terlalu banyak alasan. 

    PK kemudian menjelaskan bahwa wajib lapor dan mengikuti program yang diberikan adalah kewajiban bagi seluruh klien Bapas Nusakambangan. Dimana hal tersebut merupakan utang pidana yang harus di lunasi dengan “dicicil” setiap waktunya secara berkelanjutan hingga tiba waktu ekspirasi. “Negara sudah berbaik hati memberikan kamu (AG) waktu keluar lebih cepat dari waktunya melalui program Pembebasan Bersyarat, jadi tolong hargai program ini dengan cara yang sudah disepakati melalui kontrak bimbingan kemarin”, tegas PK Bapas.  

    AG kemudian berjanji akan lebih giat lagi dalam melakukan wajib lapor dan mengikuti program yang disediakan. Bukan tanpa alasan, Bapas Nusakambangan yang saat ini memiliki Griya Abhipraya “Pinondang” telah menjalin komunikasi serta kerjasama dengan berbagai pihak terus mengembangkan sayapnya. Hal ini bertujuan  untuk mengentaskan masalah yang dimiliki klien melalui intervensi program bimbingan yang akurat yang disesuaikan dengan kebutuhan klien berdasarkan asesmen dan survei. Diharapkan terdapat keselerasan antara kebutuhan klien dengan program yang diberikan sehingga dapat mencapai tujuan program reintegrasi sosial.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Pasir Putih, Kembang Kuning dan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia

    Ikuti Kami