Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan mengecek kondisi Guiding Block

    Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan mengecek kondisi Guiding Block

    CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Nusakambangan wujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan pengecekan jalur pemandu atau guiding block, Rabu (24/07/2024).

    Garis kuning yang berada di depan halaman pos P2u ini bukanlah sekedar hiasansemata, namun memiliki fungsi sebagai guiding block bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas netra atau tuna netra.

    Yudhi selaku Kaur Umum mengungkapkan bahwa ada perbedaan warna yang diterapkan dan digunakan  dibeberapa tempat sehingga mudah dikenali oleh penyandang disabilitas.

    "Warna kuning dipilih untuk membedakan antara guiding block dengan jalur umum. Dengan begitu pengunjung disabilitas dan pengunjung umum akan berdampingan, dan pengunjung umum dapat memberikan jalur prioritas bagi pengunjung disabilitas" lanjut Yudhi. 

    Selain itu, Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas lainnya serta bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

    Kami berharap dengan adanya jalur disabilitas dapat membantu para pengunjung disabilitas mendapatkan pelayanan yang mudah, aman, dan nyaman

    #kemenkumhamri #kemenkumhamsemakinpasti #ditjenpasri #menpanrb #kemenkumham_jateng #karanganyarpastiampuh #pastiwbk #lapsuskapastiwbk2024
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Besi laksanakan Penandatanganan BA...

    Artikel Berikutnya

    Demi Memberikan Rasa Nyaman Dan Aman Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami