Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Litmas Lanjutan

    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Litmas Lanjutan
    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (04/06/2023)

    Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kepada WBP atas nama MT (30) dengan perkara Penganiayaan. Selama penggalian data Litmas, MT bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan ia melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi. MT melakukan penganiayaan karena sebelumnya MT meminta sejumlah uang kepada korban namun korban tidak menuruti permintaan MT. MT mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, saat ini ia mengisi hari-harinya dengan ibadah dan mengaji. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Karanganyar sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kesehatan, Lapsuska Bereskan Blok...

    Artikel Berikutnya

    Peran Wali Pemasyarakatan Lapsuska Tangani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami