CILACAP - Kembali ke Masyarakat, Klien Bapas Nusakambangan Mendapat Pengakhiran di Baladewa. Tidak dapat dipungkiri, senyum bahagia dan perasaan lega menyelimuti kedua Klien Bapas Nusakambangan yang pada hari ini telah menyelesaikan kewajibannya, Kamis (23/06/2022).
Sebut saja LP dan AK, keduanya merupakan Klien Bapas Nusakambangan yang sebelumnya memperoleh program asimilasi di rumah. Berdasarkan catatan registrasi baik pada aplikasi SDP maupun buku saku, didapati bahwa selama menjalani program tersebut keduanya disiplin memenuhi kewajiban apel serta senantiasa menjaga perilaku mereka sehingga tidak terjadi tindakan pengulangan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Saya menyesal, mau hidup lebih baik dan mencari pekerjaan yang halal saja, sudah kapok”, ungkap LP.
Keduanya mengaku telah mendapatkan banyak pelajaran ketika menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tidak hanya menyesali perbuatan yang telah dilakukan, kini keduanya berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik. LP dan AK sebelumnya merupakan Klien Bapas Nusakambangan yang terjerat tindak pidana pencurian.
LP dan AK yang telah menyelesaikan kewajibannya hingga masa bimbingan berakhir kemudian dibuatkan surat pengakhiran oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Pelayanan Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura (Baladewa).
Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berfungsi untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani reintegrasi sosial pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan Asimilasi.
Sebagai bekal, tak lupa PK Bapas Nusakambangan memberikan motivasi bagi keduanya untuk menjalani hidup sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari tindak pidana yang melanggar hukum. Mengingat masa pandemi belum usai, keduanya juga dihimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan serta mematuhi protokol kesehatan.
(N.Son/***)