Pada suatu sesi Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Nusakambangan turut melaksanakan tugas pentingnya dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini diatur dan didukung oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang menegaskan peningkatan peran pembimbing kemasyarakatan dan optimalisasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk pembinaan WBP.
Dalam kerangka ini, penelitian kemasyarakatan menjadi landasan penting dalam penempatan WBP berdasarkan tingkat risiko yang mereka miliki. Pengukuran risiko ini juga menjadi dasar bagi program pembinaan yang dirancang untuk merangsang perubahan sikap dan perilaku serta menurunkan tingkat risiko para WBP.
Selama proses Litmas, WBP yang terlibat, terutama dalam kasus narkotika, terbuka dan kooperatif. Salah seorang WBP dengan tulus bercerita tentang perjalanannya. Awalnya, ia terjebak karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergoda oleh tawaran dari temannya. Namun, ia segera menyesali keputusannya untuk menjadi kurir karena menyadari bahwa uang yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak halal dan ia harus mempertanggungjawabkannya, terutama dalam memberi nafkah bagi keluarganya.
Dalam sesi berharga itu, PK Kemasyarakatan memberikan pesan yang sangat penting kepada WBP tersebut, "Jadikan pembinaan di Lapas Narkotika sebagai pembelajaran yang mendalam untuk masa depan. Gunakan pengalaman ini sebagai bekal untuk memperbaiki diri. Taati aturan dan tata tertib di Lapas sebagai langkah awal menuju perubahan positif."
Melalui interaksi seperti ini, pembinaan WBP bukan hanya sekadar hukuman, namun juga kesempatan bagi mereka untuk introspeksi, memperbaiki, dan mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik setelah masa pemasyarakatan.