CILACAP - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kamis, 30 juni 2022 telah resmi menerbitkan Surat Edaran No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 terkait dengan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Kasubsi BKD Bapas Nusakambangan, R Adhie Hindarto beserta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan mengikuti sosialisasi terkait Surat Edaran tersebut melalui zoom teleconference yang digelar secara langsung oleh Ditjenpas, (01/07/2022).
Melalui virtual zoom, sosialisasi tersebut dibawakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro), Thurman Hutapea dan PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi.
"Dibuatnya kembali Surat Edaran kunjungan tatap muka terbatas dan pembinaan yang melibatkan pihak luar ini, disamping tetap melaksanakan protokol kesehatan juga memberikan hak kepada warga binaan untuk dapat dikunjungi langsung oleh keluarganya karena ini adalah tuntutan Undang-Undang". Ujar Thurman
Senada dengan hal tersebut, Junaedi mengatakan Implementasi dari Surat Edaran ini harus terealisasi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan isi Surat Edaran.
"Pelaksanaan Kunjungan Tatap Muka terbatas ini akan dimonitor dan dievaluasi terlebih dahulu untuk memastikan pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 yang sudah menunjukkan tren menurun, " Ucapnya.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada beberapa syarat bagi pengunjung diantaranya adalah, Pengunjung merupakan Keluarga Inti dari Warga Binaan/Penasehat Hukum dari WBP/Perwakilan Kedutaan Besar untuk WBP asing.
Setiap Warga Binaan hanya mendapat kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja, pengunjung telah menerima vaksin ketiga/boster, pengunjung yang belum vaksin wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, serta masih ada beberapa syarat yang lainnya.
(N.Son/***)